Sisa Kas Rp506 Juta Belum Dipertanggungjawabkan, HMI Polman Minta Kejari Bertindak

Kabarpanrita.com, Polewali Mandar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar mengkonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan setelah BPK Perwakilan Sulawesi Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan sisa kas yang belum dapat dipertanggungjawabkan pada Bagian Umum Setda Polman senilai Rp506.949.611.

Berdasarkan laporan audit, dana Uang Persediaan Bagian Umum sebesar Rp1.051.375.907 tidak dilimpahkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu, melainkan dikelola secara langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK mencatat adanya sisa dana UP yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp461.365.781. Selain itu ditemukan kelebihan operasional belanja belanja sebesar Rp12.631.220 serta bukti pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp32.952.610.

Temuan ketiga tersebut berakumulasi menjadi sisa kas yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp506.949.611.

Pengurus HMI Cabang Polewali Mandar, Iqbal, menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar terdapat kejelasan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Iqbal, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, nominal yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan bukanlah angka kecil sehingga perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaiannya.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Jika terdapat pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, maka harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, HMI Polman akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk meminta informasi mengenai tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam laporan BPK tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar maupun pihak yang disebut dalam laporan pemeriksaan terkait temuan tersebut.