Saatnya Kodifikasi Etika Bermedia Sosial

Pendidikan22 Views

Kabar Panrita, Makassar – Dunia digital hari ini bukan lagi sekadar “dunia maya” yang terpisah dari realitas. Apa yang kita ketik di layar ponsel memiliki dampak nyata yang setara dengan ucapan langsung, bahkan seringkali lebih destruktif. Namun, ironisnya, kecepatan penetrasi internet tidak dibarengi dengan kematangan literasi digital. Inilah saatnya kita bicara serius tentang kodifikasi etika bermedia sosial.

Ruang Digital yang Tanpa Kompas

Masalah utama dalam ekosistem digital kita adalah adanya anggapan bahwa media sosial adalah ruang hampa aturan. Ketidakmengertian akan etika berinternet (netiquette) telah menciptakan rimba digital yang liar. Tanpa panduan moral yang jelas, interaksi antarmanusia di platform digital seringkali terjebak dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pertama, muncul fenomena hilangnya batasan privasi di mana banyak pengguna belum memahami batas antara konsumsi publik dan wilayah privat, yang sering kali berujung pada tindakan doxing. Kedua, terjadi dehumanisasi interaksi karena ketiadaan tatap muka yang membuat pengguna kehilangan empati dan dengan mudah melontarkan makian atau perundungan siber. 

Ketiga, terdapat normalisasi pelanggaran hak cipta yang menganggap pengambilan karya orang lain tanpa atribusi sebagai hal lumrah demi mengejar konten viral. Terakhir, pelbagai masalah yang muncul dan bolehjadi bisa menjadi penyebab terganggunya produktivitas. 

Ancaman Disinformasi dan Fitnah

Dampak paling berbahaya dari buta etika digital adalah maraknya disinformasi, fitnah, dan hoaks. Dalam dunia yang serba cepat, jempol seringkali bergerak lebih cepat daripada logika.

Pertama, hoaks kerap digunakan sebagai senjata karena tanpa etika verifikasi, informasi palsu disebarkan hanya berdasarkan judul yang bombastis dan dirancang untuk memicu kepanikan massal. Kedua, media sosial memfasilitasi fitnah dan pembunuhan karakter secara instan, di mana narasi negatif menyebar secara eksponensial dan menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan detik. 

Ketiga, kurangnya integritas dalam berbagi informasi memicu disinformasi terstruktur yang menciptakan gema ruang (echo chamber), sehingga memperuncing polarisasi sosial di tengah masyarakat. Dapat menjadi Catatan Penting bahwa Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menebar kebohongan. Tanpa kode etik yang disepakati, demokrasi digital akan berubah menjadi anarki informasi.

Mengapa Kodifikasi Diperlukan?

Kodifikasi etika bukan berarti mengekang ekspresi, melainkan memberikan standar perilaku agar ruang digital tetap sehat dan aman. Langkah ini penting karena beberapa alasan fundamental.

Pertama, kodifikasi ini akan menjadi panduan moral yang memberikan rujukan bagi pengguna mengenai batas kepantasan dalam berperilaku. Kedua, aturan yang jelas diperlukan untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan minoritas, dari paparan konten negatif yang merusak. 

Ketiga, kode etik dapat memperkuat penegakan hukum dengan menjadi landasan filtrasi mandiri bagi masyarakat sebelum sebuah perkara masuk ke ranah hukum formal. Olehnya, dengan adanya kodifikasi ini menjadi peluang untuk meneruskan produktivitas dan juga hanya menyediakan informasi yang positif belaka.

Penutup

Bermedia sosial adalah keterampilan, dan seperti semua keterampilan, ia memerlukan panduan. Kita perlu bergerak dari sekadar “bisa menggunakan” menuju “bijak menggunakan”. 

Kodifikasi etika bermedia sosial adalah langkah darurat yang harus diambil oleh pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil untuk menyelamatkan peradaban digital kita dari jurang disinformasi. Bukan hanya tugas sekelompok pihak, tetapi semuanya elemen bangsa. Sehingga kemajuan bangsa dapat dicapai bersama-sama.