MAKASSAR,-Perjuangan masyarakat adat menjadi sorotan dalam Ma’REFAT INFORMAL MEETING (REFORMING) ke-29 yang digelar oleh Ma’REFAT Institute Sulawesi Selatan, pada Minggu 28 Desember 2025. Diskusi yang mengangkat tema “Perjuangan Masyarakat Adat Mempertahankan Ruang Hidup dan Ikhtiarnya Menjaga Kelestarian Lingkungan” ini, menghadirkan dua orang pemantik: Baso Arsyad, Pemuka Masyarakat Adat Banua Lemo Kabupaten Luwu yang juga Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Andi Manarangga Amir, Aktivis Pemberdayaan Komunitas dan Gerakan Sosial sekaligus Co-Founder Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) Sulawesi.
Diskusi tersebut menempatkan persoalan masyarakat adat bukan semata sebagai isu kebudayaan, melainkan sebagai persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kebijakan negara, tata kelola ruang, dan pengelolaan sumber daya alam. Para pemantik menilai bahwa negara kerap gagal memahami cara hidup masyarakat adat yang telah terbukti menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Baso Arsyad memulai pemaparan dengan menempatkan masyarakat adat dalam konteks sejarah panjang Nusantara. Ia menegaskan, “Sebelum negara berdiri, masyarakat adat telah eksis dengan sistem kerajaan, adat istiadat, serta relasi kuat dengan ruang hidupnya.” Masyarakat adat, menurutnya, memiliki relasi yang utuh dengan ruang hidupnya, mulai dari hutan, sungai, hingga lahan pertanian. Mereka memiliki sistem sosial serta tata kelola wilayah yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya.
Namun, ketika negara hadir dengan sistem administrasi modern, masyarakat adat justru sering ditempatkan dalam posisi yang tidak jelas. Baso menilai pemerintah kerap memisahkan masyarakat adat dari masyarakat desa, seolah keduanya adalah entitas yang berbeda. Dalam banyak kebijakan, masyarakat adat diposisikan sebagai komunitas yang terlembagakan secara khusus, padahal secara faktual tidak ada perbedaan mendasar antara masyarakat adat dan masyarakat desa. Keduanya sama-sama ingin menjaga adat dan lingkungan tempat hidupnya.
Baso juga menyoroti bahwa hingga lebih dari dua dekade setelah reformasi, pengakuan terhadap masyarakat adat belum juga tuntas. Pengakuan itu kerap dianggap akan mengganggu eksistensi desa dan hukum negara. Padahal, menurutnya, masyarakat adat justru memiliki mekanisme internal untuk menjaga lingkungan. “Di mana ada masyarakat adat yang kuat, maka penjagaan lingkungan akan selalu berjalan, karena mereka memiliki keterikatan langsung dengan lingkungan adatnya,” tegas Baso.
Andi Manarangga Amir melanjutkan diskusi dengan membedah masyarakat adat dari sudut pandang pengelolaan sumber daya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat mengelola sumber daya secara komunal dengan mekanisme yang telah terbentuk lama secara turun-temurun. “Mereka itu sebenarnya sudah punya mekanisme dan tata kelola sendiri terhadap sumber daya yang mereka miliki,” ujarnya. Dari mekanisme tersebut, lahir norma-norma yang mengatur pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Manarangga menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah komunitas yang baru terbentuk. “Masyarakat adat itu, sederhananya, adalah masyarakat yang secara turun-temurun mengelola lingkungannya, membangun pola pengorganisasian sendiri, dan hidup dengan norma yang mereka jaga bersama,” tegasnya. Semua itu merupakan sistem yang dibentuk melalui proses panjang, jauh sebelum negara hadir.
Negara kemudian menetapkan berbagai aturan yang semakin melemahkan sistem adat. Sumber daya yang sebelumnya dikelola masyarakat dianggap sebagai kewenangan penuh negara. Masyarakat adat diposisikan sebagai mitra pasif, bukan subjek utama. Ketika masyarakat kehilangan kemampuan mengelola wilayahnya, identitas dan keberlanjutan hidup mereka ikut terancam. Lahan diserahkan kepada pihak lain, eksploitasi berjalan, dan masyarakat terpaksa mencari cara bertahan hidup yang sering kali tidak berkesinambungan.
Manarangga menyoroti data kerusakan lingkungan di Sulawesi Selatan. Dalam periode 2019 hingga 2023, lebih dari 620 ribu hektare tutupan hutan hilang, “Artinya, kira-kira satu hektare hilang setiap jam.” Ia menilai kerusakan ini tidak bisa dilepaskan dari melemahnya sistem adat. Bahkan kepala adat pun dalam beberapa kasus terlibat transaksi lahan, bukan semata karena kesalahan individu, melainkan karena sistem adat telah dilemahkan. “Mereka tidak lagi punya kekuatan sebagai sistem yang mampu mengontrol wilayahnya sendiri. Akhirnya pilihan paling realistis dan pragmatis adalah menjual lahan karena ada uang yang bisa didapat dengan cepat,” pungkas Manarangga.
Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan tentang sikap masyarakat adat terhadap kebijakan pemerintah. Peserta mempertanyakan hingga kapan masyarakat adat harus berkompromi dengan pemerintah, termasuk persoalan deforestasi dan bencana ekologis yang terjadi di Sumatra dan Aceh.
Menanggapi hal ini, Manarangga menegaskan, “Sejak awal sebenarnya masyarakat adat tidak pernah berkompromi dengan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan tempat mereka.” Ketika konsesi diberikan oleh pemerintah, misal pembukaan lahan pertambangan dan masyarakat merasa terancam akan merusak lingkungan, maka mereka melakukan reaksi untuk penolakan. Barulah kemudian pemerintah membuka ruang dialog dengan mereka. Padahal harusnya dilakukan sebelum konsesi itu disepakati.
Baso Arsyad menambahkan bahwa bencana alam tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan. Ia mencontohkan banjir di Luwu yang telah terjadi berulang sejak lama. Nenek moyang kita, menurutnya, telah mewariskan pengetahuan tentang cara membaca alam dan menghindari risiko, seperti larangan membangun rumah di dekat sungai.
Forum ini menutup diskusi dengan satu kesimpulan tegas: kerusakan lingkungan bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga kerusakan sosial dan norma. Ketika hutan dibuka tidak sesuai peruntukannya, yang rusak bukan hanya ekosistem, tetapi juga sistem hidup masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Diskusi berlangsung riuh, dengan dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, baik ASN, mahasiswa, dosen, aktivitis lingkungan, dan juga pelaku usaha serta karyawan swasta.(z).








